Text
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PENCAIRAN DANA NASABAH PADA PUTUSAN NOMOR 38/PDT/2017/PN.IDM. DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Dalam penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada putusan nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Idm dianggap belum secara maksimal dikarenakan kurang kehati-hatiannya Bank dalam menerepkan Standar Operasional Bank dan dalam pelaksanaan kegiatan pembuktian (validasi) sistem.