Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN BERDASARKAN PASAL 37 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PRAKTEK PELAKSANAANNYA
Dari hasil penelitian dan analisis tersebut dapatlah disimpulkan bahwa : pelaksanaan pembagian harta bersama berdasarkan hukum positif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37 UU perkawinan kurang memberikan ketegasan secara unifikasi, karena disitu pembagiannya diserahkan kepada hukum (adat) nya masing-masing.