Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN UPAYA NON PENAL MELALUI PENDEKATAN AGAMA
Peneliti menemukan bahwa penyebab korupsi yang paling dominan terdapat dalam diri pelaku, seperti adanya keinginan hidup mewah; keserakahan; kurangnya integritas diri; kurangnya pemahaman spiritual dan tidak konsisten dalam pengalaman ajaran agama koruptor. Peneliti merekomendasikan upaya pemberantasan tindak pidana dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam proses pendidikan,sosialisasi spiritual dan pelatihan spiritual.