Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN TANAH DI DESA SEGERAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMER 41/Pdt.G/2020/PN Idm)
Jaminan perlindungan dalam hal pertanahan yang saat ini diatur dalam undang-undang pokok Agraria (UUPA). Secara khusus terhadap peraturan mengenai bukti atas kepemilikan tanah sebagaimana telah diatur pada pasal 19 ayat 2 UUPA dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 1.