Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERJANJIAN KERJA ANAK ANTARA PENGUSAHA DAN ORANG TUA PEKERJA BERDASARKAN PASAL 69 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pada 2020, kemiskinan diproyeksi meningkat menjadi 12,4%, maka sekitar 11 juta anak dari rumah tangga rentan berpotensi menjadi pekerja anak. Hal ini merupakan persoalan serius, mengingat pada 2030 sebanyak 70% anak generasi penerus ditargetkan menjadi generasi produktif yang bekerja di sektor sesuai minat masing-masing.