Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TATA CARA PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK TANAH YANG SUDAH TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 PASAL 97AYAT 1 DAN 2
Akibat hukum apabila terjadi kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak tidak dilakukannya prosedur pengukuran tanah terlebih dahulu, maka konsekuensinya adalah pengulangan proses peralihannya atau penggantian sertifikatnya membutuhkan pengaturan terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang akan timbul akibat pembatalan tersebut.