Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Sistem Peradilan Pidana Anak , diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 adalah merupakan hukum positif yang mengatur tentang berbagai permasalahan tentang anak yang berhadapan dengan hukum , baik dia sebagai pelaku kejahatan, sebagai aksi maupun sebagai korban, Undang - undang tersebut nerupakan pengganti dari Undang-undang yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dengan kebutuhan hukum masyarakat karena bekum secara komprehensif memberi perlindunfgan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.