Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 340 jo PASAL 55 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 398/Pid.B/2019/PN.Idm
Kejahatan merupakan persoalan yang dihadapi manusia dari waktu ke waktu. Mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana pemberantasannya merupakan persoalan yang tiada henti di perdebatkan. Kejahatan merupakan problem manusia, oleh karena itu dimana ada manusia disitu ada kejahatan, semakin meningkat serta terorganisirnya kasus - kasus kejahatan di tanah air membawa konsekuensi bahwa aparat serta setiap pihak yang terkait harus ekstra keras, tegas dan tanggap dalam memberantas dan mengungkap setiap sisi kejahatan yang terjadi.