Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH URUG DI DESA TERSANA SUKAGUMIWANG INDRAMAYU
Dari hasil penelitian ini, maka ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, pertama adalah status kepemilikan barang yang diperjualbelikan, kedua batasan dan takaran jual beli juga perlu diperhatikan denga seksama, dengan cara adanya pantauan dari pihak pemerintah desa dan penambang sehingga praktik tanah urug bisa dinyatakan syah secara hukum Islam.