Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN BERDASARKAN PASAL 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 97/Pid.B/2017/PN.Idm
Masalah kejahatan sosial merupakan hal yang sulit untuk diberantas atau ditiadakan selama manusia masih ada karena kejahatan merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi dan setiap masyarakat di dunia ini.