Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBUKTIAN SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SEBAGAI MANA PASAL 374 JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP JO PASAL 64 AYAT (1) (STUDI KHUSUS : PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO.283/PID.B/2020/PN/BDG)
Surat dakwaan dalam proses pidana adalah dasar hukum bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan persidangan, ia merupakan pedoman bagi proses pembuktian oleh jaksa penuntut Umum yang berlanjut dengan surat tuntutan dan merupakan dasar bagi terdakwa dari kedua tahapan tersebut Hakim akan menyatakan pendapat tentang kasus yang diperiksa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain