Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL OLEH PT. SANTA GREAT INDUSTRY (STUDI PUTUSAN NOMOR 228/PDT.SUS-PHI/2020/PN.JKT.PST)
Adapun hasil penelitian tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa setiap dilakukannya pemuyusan hubunga kerja wajib diberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang pengargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Uang penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain