Text
TINJAUAN YURIDIS PENENTUAN KEABSAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK PADA SERTIFIKAT GANDA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK AGRARIA
Berdasarkan hasil penelitian, simpulankan (1) dalam menentukan suatu ukuran sertifikat hak milik kita dapat melihat dari dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat terkait yaitu badan pertanahan Nasional, serta secara sistemati dan pendaftaran tanah secara sporadik, serta dapat melalui wewenang dari mahkamah agung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain