Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP SENGKETA KONSINYASI GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH PADA PERKARA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 30/Pdt,G/2020/PN Idm
Berdasarkan hasil penelitiaan diketahui bahwa syarat-syarat konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum diantaraya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain