Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH DALAM MENYELENGGARAKAN JASA KEUANGAN KEPADA MASYARAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 HURUF (C) UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Perkembangan dan antusias masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) salah satunya adalah Fintech Syariah. Fintch Syariah merupakan inovasi layanan keuangan berbasis syariah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain