Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHDAP TINDAK PIDANA PERAMPASAN DENGAN CARA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR BERDASARKAN PASAL 358 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang. Salah satunya adalah penggunaan jasa debt collector yang notabe merupakan cara penyelesaian diluar hukum dan masih menjadi kontroversi karena cara kerja debt collector tindak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas dan belum mempunyai dasar huku yang kuat, sebagai contoh penarikan atau perampasan motor oleh debt collector terhadap nasabah kredit macet.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain