Text
TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDY KASUS NOMOR : 99/Pdt/2019/PN.Idm)
Prosedur penegakan hokum diawali dari penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain