Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TIDAK DILAKSANAKANNYA (WANPRESTASI) UTANG PIUTANG BERDASARKAN PASAL 1338 KUHPERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor : 51/Pdt.G/2019/PN Idm.)
Perjanjian adalah kaidah hukum, subjek hukum, adanya prestasi, kata sepakat, akibat hukum. Dengan demikian, suatu kesepakatan berupa perjanjian atau kontrak pada hakikatnya adalah mengikat bahkan sesui dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain