Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR PT. MANDALA FINANCE Tbk. JATIBARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kesimpulan dalam skirpsi ini, Penarikan atas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan tanpa alas hak yang benar. Jika debitur wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit, maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkan kepada debitur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain