Text
TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS NOMOR 99/pdt/2019/PN.Idm)
Prosedur penegakan hukum diawali dari penyidikan, penuntutan dan proses peradilan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanggga dan berita acara pemeriksaan dari hasil pemeriksaaan saksi-saksi dan pengakuan tersangka.