Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK SPECS TERHADAP PEREDARAN BARANG TANPA LISENSI DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Hasil dari penelitian menunjukan pengaturan hukum mengenai merek sudah berlangsung di Indonesia sejak tahun 1961, selanjutnya berganti dengan undang-undang nomor 19 tahun 1992, berganti kembali dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001, dan terakhir berganti menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, pertanggung jawaban hukum terhadap pemalsuan merek terkenal oleh pihak yang tidak mempunyai lisensi dapat dilihat dari aspek hukum perdata, administrasi dan hukum pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain