Text
WANPRESTASI DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL BERDASARKAN PASAL 1243 KUH PERDATA (Studi Kasus di CV. Gatsu Indah Kota Indramayu)
Berdasarkan dari hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa terjadi wanprestasi karena terlambat mengembalikan, terjadinya kerusakan pada mobil yang disewa dan mobil yang disewa digadaikan. Adapun penyelesaian wanprestasi dilakukan secara damai antara pemilik dan penyewa dimana sipenyewa telah membayar denda dan mengganti kerusakan mobil yang sesuai dengan perjanjian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain