Text
IMPLENMENTASI PEMENUHAN HAK IJIN CUTI MENGUJUNGI KELUARGA TERHADAP NARAPIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PERMASYARAKATAN (Studi Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Indramayu)
dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa implementasi hak ijin cuti mengunjungi keluarga di lembaga permasyarakatan Kelas II B Indramayu sudah diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, namun dalam implementasi masih terdapat kekurangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain