Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR PT. MANDALA FINANCE Tbk. JATIBARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penarikan atas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan tanpa alas hak yang benar. Jika debitur wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajiban melunasi kredit, maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkan kepada debitur.