Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PEMALSUAN SURAT HASIL TEST COVID-19 DIHUBUNGKAN PASAL 263 KUHPIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 222/PID.B/2021/PN.IDM)
Unsur pertanggung jawaban pelaku bahwa telah terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur di dalam menjadikan yuridis memenuhi pasal 263 KUHP barangsiapa, membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain