Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Dari hasil penelitian dan analisis tersebut dapatlah disimpulkan bahwa berdasarkan uraian dalam tulisan hasil penelitian baik melalui penelitian kepustakaan (library research) maupun penelitian lapangan (field research) ditambah dengan bukti-bukti putusan hakim pengadilan yang mengakui alat bukti elektronik itu memiliki kekuatan dan keabsahan sebagai alat bukti, maka bisa disimpulkan alat bukti elektronik itu termasuk kedalam salah satu alat bukti yang tidak bisa dikesampingkan secara hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain