Text
TINDAK PIDANA PENJUALAN NARKOTIKA HASIL SITAAN ANGGOTA DI TANJUNGBALAI DIKAITKAN DENGAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK POLRI DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Hasil penelitian ini adalah anggota polri yang melakukan kesalahan melanggar hukum, maka berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia (POLRI) menyatakan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. Dengan demikian peraturan yang berlaku bagi anggota Polri sama dengan masyarkat sipil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain