Text
IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK IJIN CUTI MENGUNJUGI KELUARGA TERHADAP NARAPIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B INDRAMAYU)
Narapidana adalah terpidana yang menjalai pidna hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan, narapidana meskipun seorang yang telah dirampas kemerekaan oleh negara namun harus tetap dijamin hak-hak dasarnya selama menjalani pidana.