Text
KEWENANGAN POLISI DALAM PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penyitaan barang bukti merupakan sesuatu yang penting dalam pembuktian pelanggaran. Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah tidak tergantung dari barang bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana pelanggaran.