Text
ANALISA KEDUDUKAN HUKUM TERKAIT ALAT BUKTI SURAT DAN SAKSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM PEMBUKTIAN GUGATAN PERDATA
transaksi jual beli sayognya terdapat suatu perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli, kesepakatan antara kedua belah pihak mengatahui harga jual beli Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) adapun pembayaran pada tanggal 28 desember 2018, dengan uang muka sebesar RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sementara pembayaran pelunasan tanggal 3 januari 2020 sebesar 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain