Text
EKSISTENSI BUKTI TIDAK LANGSUNG (CIRCUMSTANTIAL) DALAM PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA
Penelitian ini meneliti terkait satu kasus yang jenal dengan alat bukti petunjuk yakni pengadilan tinggi jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI TAHUN 2017, pada kasus ini sebelumnya jaksa pernah menolak bukti yang dihadirkan oleh pihak penyidik pada metro jaya ( kepolisian daerah metropolian jakarta raya).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain