Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM MEMBERIKAN STATUS STATUS HUKUM KEPADA SEORANG ANAK
Undang-undang dasar 1945 telah menjamin bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai kedudukan yang sama dihadapkan, masih ditemukan juga kesulitan sebagai warga didalam memperoleh haknya. Untuk merealisasikan pemenuhan kepentikan politik kependudukan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum, maka pada tahun 2006 pemerintah membentuk dan memberlakukan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain