Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN ADAT BOBOT DIMASYARAKAT DESA WARU, KECAMATAN LOHBENER KABUPATEN INDRAMAYU DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991
Islam sebagai negara yang universal (rahmatan lil'alamin) memiliki sifat mudah beradaptasi untuk tumbuh disegala tempat dan waktu, salah satunya dalam perkawinan. Bagi suku bangsa yang memiliki adat dan budaya, perkawinan merupakan suatu al yang sangat penting bagi manusia dalam kehidupan yang dilaksanakan dalam suatu upacara yang terhormat serta mengandung unsur sakral di dalamnya termasuk adat perkawinan jawa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain