Text
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT IZIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING (OVERSTAY) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Banyaknya akses pintu untuk keluar masuk dalam wilayah Indonesia membuat batas-batas serta kontrol dari pemerintah mengenai perpindahan orang di Indonesia menjadi sulit. Pelanggaran dan kejahatan keimigrasian pun akan timbul dengan datangnya orang asing di wilayah Indonesia.