Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG IZIN POLIGAMI YANG TIDAK DILAKSANAKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Secara realita perkawinan adalah bertemunya makhluk lawan jenis yang mempunyai kepentingan dan pandangan hidup yang sejalan. Sedangkan tujuan perkawinan itu adalah supaya manusia mempunya kehidupan yang bahagia dunia dan akhirat atau denga lain kata perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah , mawaddah dan warahmah.