Text
TINJAUAN YURIDIS GUGATAN PEMBATALAN SERTIFIKASI HAK MILIK DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 12/Pdt.G/2020PN>Idm
Dimana dalam penelitian ini membahas mengenai dua sub masalah yaitu (1) Bagaimana proses pembatalan sertifikasi hak milik atas tanah yang disebabkan karena adanya kekeliruan dalam pemenuhan kelengkapan persyaratan; serta (2) Apakah pengadilan negeri berwenang dalam mengadili perkara pembatalan sertifikasi hak milik atas tanah dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Idm.
Tidak tersedia versi lain