Text
ANALISA YURIDIS KEKUATAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA YANG DIPERJANJIKAN DALAM PERKAWINAN
Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang dibangun antara calon suami dan istri yang memproteksi hak dan kewajiban masing-masing serta mengatur tentang bagaimana pembagian harta kekayaan mereka apabila terjadi perpisahan baik yang diakibatkan oleh perceraian maupun karena kematian.
Tidak tersedia versi lain