Text
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG KOSMETIK MS GLOW DAN PS GLOW MENURUT UNDANG-NDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pada era perdagangan bebas dewasa ini, merek merupakan suatu basis dalam perdagangan modern. Karena merek dapat digunakan sebagai Goodwill, lambang, standar mutu, sarana menembus segala jenis pasar, dan diperdagangkan dengan jaminan guna menghasilkan keuntungan besar.
Tidak tersedia versi lain