Text
Tinjauan Yuridis Normatif Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak PT Mutiara Unggul Lestari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 K/pDT.sUS-PHI/2017
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain