Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari program pembinaan yang diterapkan oleh lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) Narkotika Kelas IIA Cirebon dalam menangani kondisi overcroweded melalui upaya peningkatan kesadaran hukum bagi narapidana
Pelaksanaan rehabilitasi di lapas Narkotika Kelas II A Cirebon merupakan salah satu pemilihan lokus penulis untuk melakukan penelitian. penulis tertarik untuk meneliti dan menganalisis bagaimana proses pelaksanaan rehabilitasi .
Rehabilitas pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membaskan pecandu dari ketergantungan, dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Masalah dalam penelitian ditetapkan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan rehabilitasi bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika.
Dasar pembentukan Undang-undang tersebut merupakan reaksi pemerintah terhadap penyalahgunaan narkotika yang mendorong adanya peredaran gelap narkotika.
Peredaran dan penyalah gunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah.