Perlindungan hukum terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial, merupakan bagian kebijakan hukum.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Allah SWT yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.