Wewenang kepolisian dalam pasal 15 ayat (1) dalam undang-undang nomor tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia. Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah setiap pejabat polisi negara republik indonesia (pasal 4). Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf b memperluas kewenangan pejabat polisi republik indonesia.