Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian miras oleh satuan polisi pamong praja di kecamatan sindang dilakukan dengan cara pelaksanaan sosialisasi pekerjaan secara kepada masyarakat yang dilakukan kasi trantib di kecamatan sindang merupakan bentuk pengendalian miras sesuai dengan perda no 15 tahun 2006 dengan rancangan hukuman tiga tahun penjara atau denda 50 juta rupiah.