Akibat hukum apabila terjadi kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak tidak dilakukannya prosedur pengukuran tanah terlebih dahulu, maka konsekuensinya adalah pengulangan proses peralihannya atau penggantian sertifikatnya membutuhkan pengaturan terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang akan timbul akibat pembatalan tersebut.