Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pelunasan pembayaran kapal. Debitur telah terbukti melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang dimaksud dalam perjanjian hutang piutang. Wanprestasi dalam hal ini dapat dikarenakan usaha Debitur mengalami kegagalan , terpenuhinya prestasi dalam pelaksanaan perjanjian pelunasan hutang kapal ter…