Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa akibat hukum dari terjadinya sesuatu diluar kendali, baik kesalahan pemilik pabrik maupun sopir angkot muat barang , maka perjanjian terserbut dinyatakan batal atau kembali ke posisi sebelumn adanya perjanjian , kemudian bentuk pertanggungjawaban atas batalnya perjanjian atau kerugian yang terjadi tidak hanya ditanggung pemilik pabrik , sopir angkot m…