Perjanjian pemberian jasa medis atau perjanjian antara dokter dan pasen termuat dalam suatu surat persetujuan tidakan medis, sehingga hubungan hukum antara dokter dan pasen mengandung konsekuensi apabila pasein dalam hal ini sebagai konsumen penerima jasa pelayanan medis dirugikan maka dapat melakukan tindakan hukum berupa penuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum yang lain.