Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dihubungkan dengan perkara nomor 395/Pid.B/2019/PN.Idm, telah dilakukan oleh penegak hukum secara berkelanjutan. Dikarenakan dalam sisten peradilan pidana penegak hukum terdiri kepolisian, kejaksaan, peradilan, dan lembaga pemasyarakatan berperan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.