Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: (1) Tanggung jawaban perusahaan jasa ekspedisi terhadap konsumen atas kelalaian dalam mengirim barang yang cepat kadaluarsa harus berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau pera…