Penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan suatu kesimpulan. Penulis melakukan analisa/kajian dari hasil literatur-literatur Mengani kedudukan Hukum Anak dari perkawinan dihubungkan dengan PUtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.